Ada satu miskonsepsi yang cukup sering muncul ketika orang membahas pengadaan tanah di Indonesia: anggapan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja telah menggantikan aturan pengadaan tanah yang lama. Anggapan ini keliru, dan kekeliruannya bisa berdampak nyata di lapangan, misalnya ketika sebuah instansi menyusun dokumen perencanaan dengan merujuk pada dasar hukum yang salah.
Kenyataannya lebih sederhana sekaligus lebih penting untuk dipahami. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tetap menjadi dasar hukum pokok pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. UU Cipta Kerja tidak mencabutnya, melainkan menyempurnakannya di beberapa titik. Artikel ini akan menguraikan kerangka regulasi tersebut, poin-poin penyempurnaan utamanya, dan secara khusus membahas satu perubahan yang berdampak langsung pada praktik sehari-hari: perluasan pihak yang wajib dilibatkan dalam konsultasi publik.
UU No. 2 Tahun 2012 sebagai Dasar Hukum Pokok
Nama lengkapnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Undang-undang inilah yang mengatur bagaimana negara memperoleh tanah untuk kepentingan umum, mulai dari tahap perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil. Ia menjadi dasar hukum pokok bagi proses pengadaan tanah tersebut, sekaligus kerangka bagi kewenangan negara untuk mengatur, membuat kebijakan, dan mengawasi jalannya pengadaan.
Poin yang perlu ditegaskan sejak awal: undang-undang ini masih berlaku. Meskipun lahirnya jauh sebelum UU Cipta Kerja, ia tetap menjadi fondasi. Ketika kita membicarakan penyempurnaan lewat UU Cipta Kerja, yang kita bicarakan adalah lapisan revisi yang menempel di atas fondasi ini, bukan bangunan hukum baru yang berdiri sendiri.
Bagaimana UU Cipta Kerja Menyempurnakan, Bukan Mengganti
Perjalanan hukum UU Cipta Kerja sendiri berliku, dan memahaminya membantu menempatkan penyempurnaan ini pada konteks yang tepat. Bermula dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, aturan ini kemudian melewati proses hukum yang panjang hingga akhirnya ditetapkan secara permanen melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Setelah disetujui DPR pada 21 Maret 2023, UU No. 6 Tahun 2023 disahkan dan diundangkan pada 31 Maret 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan tersebut.
UU Cipta Kerja bersifat omnibus, artinya ia menyentuh dan mengubah banyak undang-undang sekaligus, termasuk UU No. 2 Tahun 2012. Namun sentuhannya bersifat menyempurnakan pasal-pasal tertentu, bukan mencabut keseluruhan undang-undang. Inilah alasan mengapa keduanya harus dibaca bersama-sama, bukan dipilih salah satu.
Di tingkat pelaksanaan, dua peraturan pemerintah menjadi rujukan penting. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, sementara Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, dan pendaftaran tanah. Kedua PP inilah yang menerjemahkan ketentuan undang-undang ke dalam langkah-langkah teknis yang dijalankan di lapangan.
Dalam sebuah webinar Hukumonline pada Juni 2021, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN saat itu, Yagus Suyadi, memetakan setidaknya empat ketentuan dalam UU No. 2 Tahun 2012 yang disempurnakan melalui UU Cipta Kerja. Pemetaan ini bermanfaat sebagai ringkasan kebijakan untuk memahami arah perubahan, dan keempat area inilah yang menjadi peta pembahasan berikutnya. Untuk rincian normatifnya, teks undang-undang dan peraturan pelaksana tetap menjadi rujukan utama.
Empat Poin Penyempurnaan Utama
Sebelum masuk ke pembahasan yang lebih rinci, berikut gambaran menyeluruh atas empat penyempurnaan tersebut.
Pertama, ketentuan tentang konsultasi publik pada Pasal 19 disempurnakan sehingga peserta yang wajib dilibatkan menjadi lebih luas. Ini adalah fokus utama artikel dan akan dibahas tersendiri di bagian berikutnya.
Kedua, disisipkan ketentuan baru yang memungkinkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan luas tidak lebih dari lima hektar dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah bersama pihak yang berhak, dengan penetapan lokasi cukup dilakukan oleh bupati atau wali kota.
Ketiga, Pasal 8 disempurnakan sehingga status sejumlah objek tanah berubah pada saat penetapan lokasi. Objek yang dimaksud mencakup tanah di kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, serta tanah aset pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, atau BUMD.
Keempat, jangka waktu penetapan lokasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ditambah untuk memberi ruang waktu yang lebih memadai bagi proses pengadaan.
Fokus: Perluasan Peserta Konsultasi Publik
Dari keempat penyempurnaan di atas, perubahan pada konsultasi publik barangkali yang paling terasa dampaknya dalam praktik. Untuk memahaminya, kita perlu mulai dari istilah dasar.
Yang dimaksud dengan pihak yang berhak adalah pihak yang lahannya terkena pembebasan dalam rencana pembangunan. Sederhananya, mereka adalah pemilik atau pemegang hak atas tanah yang akan dibebaskan untuk proyek kepentingan umum. Perlu dicatat, sejak UU No. 2 Tahun 2012 dalam versi aslinya, konsultasi publik sebenarnya sudah melibatkan masyarakat yang terkena dampak, bukan semata pemilik lahan.
Yang baru dari penyempurnaan terletak di sini: UU Cipta Kerja mewajibkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan juga diperoleh dari pengelola dan pengguna Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah (BMN/BMD). Termasuk di dalamnya adalah para pihak yang memegang hak pengelolaan atas tanah negara, baik dari kementerian dan lembaga di tingkat pusat maupun pemerintah daerah.
Mengapa penambahan ini penting? Karena dalam kenyataannya, banyak lahan yang menjadi lokasi proyek justru berstatus tanah negara atau tanah yang berada di bawah hak pengelolaan, bukan tanah milik perorangan. Dalam kerangka peraturan pertanahan, hak pengelolaan dipahami sebagai hak menguasai dari negara yang sebagian kewenangan pelaksanaannya diserahkan kepada pemegang haknya, misalnya sebuah instansi pemerintah. Bayangkan sebuah proyek jalan yang trasenya melintasi sebidang tanah negara berstatus hak pengelolaan milik sebuah BUMN. Jika konsultasi publik hanya mengundang pemilik lahan perorangan, BUMN sebagai pihak yang menguasai dan menggunakan tanah tersebut bisa terlewat dari proses kesepakatan. Penyempurnaan ini menutup celah itu.
Dengan demikian, peserta konsultasi publik pasca-penyempurnaan mencakup empat kelompok: pihak yang berhak; pengelola BMN/BMD; pengguna BMN/BMD; serta masyarakat yang terkena dampak. Konsultasi ini dilaksanakan di tempat rencana pembangunan atau di tempat yang disepakati.
Ada pula ketentuan praktis yang perlu diingat oleh pelaksana. Apabila pihak yang berhak maupun pengelola dan pengguna BMN/BMD telah diundang secara patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, maka pihak tersebut dianggap menyetujui. Setelah kesepakatan tercapai, hasilnya dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan yang menjadi dasar tahapan berikutnya.
Perubahan Terkait Lainnya yang Perlu Diketahui
Selain konsultasi publik, ada beberapa perubahan lain yang layak dicatat karena kerap muncul dalam praktik.
Masa berlaku Penetapan Lokasi, atau yang biasa disingkat Penlok, kini diberikan selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini memberi kelonggaran bagi proyek-proyek berskala besar yang pelaksanaannya memakan waktu. Untuk mekanisme perpanjangan yang rinci, pembaca sebaiknya merujuk langsung pada teks pasal dan peraturan pelaksananya.
Cakupan jenis kepentingan umum juga diperluas. Di antara jenis yang disebut dalam berbagai ringkasan kebijakan adalah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, kawasan pariwisata, serta kawasan ketahanan pangan. Penambahan semacam ini memperluas ruang lingkup pembangunan yang dapat menggunakan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Karena daftar resminya bersifat teknis dan dapat berbeda antar-sumber sekunder, pembaca sebaiknya merujuk langsung pada teks pasal terkait dalam undang-undang beserta peraturan pelaksananya untuk daftar yang lengkap dan definitif.
Adapun mekanisme pengadaan tanah skala kecil (tidak lebih dari lima hektar) yang telah disebutkan pada poin kedua penyempurnaan di atas dirancang untuk mempercepat pengadaan berskala terbatas, dengan penetapan lokasi cukup oleh bupati atau wali kota.
Catatan Kritis dan Perdebatan
Penyempurnaan-penyempurnaan ini tidak lepas dari perdebatan, dan gambaran yang utuh menuntut kita mencatatnya. Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, sejumlah ahli menyampaikan keberatan atas beberapa perubahan. Salah satunya menyoroti mekanisme pengadaan tanah skala kecil yang dinilai membuka ruang pembebasan tanah secara langsung tanpa cukup perlindungan hukum publik. Pada jalur skala kecil inilah, setelah penetapan lokasi, sejumlah persyaratan seperti Amdal dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang tidak lagi diwajibkan, dan hal itulah yang dipersoalkan. Kekhawatiran yang diangkat adalah potensi ketimpangan posisi antara pemilik lahan kecil dan pihak dengan kekuatan modal atau kelembagaan yang jauh lebih besar.
Perdebatan semacam ini adalah bagian wajar dari perkembangan sebuah undang-undang. Menyertakannya di sini bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menunjukkan bahwa kerangka hukum pengadaan tanah masih terus diuji dan dibahas. Pembaca yang bekerja di bidang ini sebaiknya memantau perkembangan putusan dan revisi terbaru.
Kesimpulan
Inti dari seluruh pembahasan ini dapat dirangkum dalam satu kalimat: UU No. 2 Tahun 2012 adalah fondasi, dan UU Cipta Kerja adalah penyempurnaan di atas fondasi itu. Keduanya berlaku bersama, bukan saling menggantikan.
Di antara berbagai penyempurnaan, pergeseran yang paling terasa dalam praktik adalah konsultasi publik yang kini lebih inklusif. Bukan lagi hanya pemilik lahan yang dilibatkan, tetapi juga pengelola dan pengguna Barang Milik Negara/Daerah, termasuk pemegang hak pengelolaan atas tanah negara. Perubahan ini mencerminkan upaya menyesuaikan aturan dengan kenyataan bahwa banyak lokasi proyek berstatus tanah negara.
Karena regulasi di bidang ini terus berkembang dan peraturan pelaksananya cukup teknis, langkah paling bijak bagi siapa pun yang terlibat adalah selalu merujuk pada teks resmi undang-undang dan peraturan pemerintah terbaru.
Langkah selanjutnya: Bagi instansi yang tengah menyusun proses pengadaan tanah, pastikan setiap tahapan konsultasi publik sudah menyertakan pengelola dan pengguna BMN/BMD, bukan hanya pihak yang berhak. Simpan teks resmi UU No. 2 Tahun 2012 beserta PP No. 19 Tahun 2021 sebagai rujukan kerja, dan libatkan tim hukum pertanahan untuk menangani kasus-kasus yang spesifik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah UU No. 2 Tahun 2012 masih berlaku setelah UU Cipta Kerja?
Ya. UU No. 2 Tahun 2012 tetap menjadi dasar hukum pokok pengadaan tanah. UU Cipta Kerja hanya menyempurnakan beberapa pasal, bukan mencabut keseluruhan undang-undang.
Apa yang berubah pada konsultasi publik pengadaan tanah?
Peserta yang wajib dilibatkan diperluas. Sebelumnya berpusat pada pihak yang berhak, kini konsultasi publik juga wajib melibatkan pengelola dan pengguna Barang Milik Negara/Daerah, di samping masyarakat yang terkena dampak.
Siapa yang dimaksud “pihak yang berhak” dalam pengadaan tanah?
Istilah ini merujuk pada pihak yang menguasai atau memiliki tanah di lokasi yang akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Merekalah yang berhak atas ganti kerugian dalam proses pengadaan tanah.
Apa itu pengelola dan pengguna Barang Milik Negara/Daerah dalam konteks ini?
Mereka adalah pihak, biasanya kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah, yang menguasai atau menggunakan tanah negara di lokasi rencana pembangunan, termasuk melalui hak pengelolaan. Kehadiran mereka kini diwajibkan dalam konsultasi publik.
Berapa lama masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok)?
Penetapan Lokasi berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan rinci mengenai mekanisme perpanjangannya diatur dalam peraturan pelaksana, sehingga sebaiknya dirujuk langsung pada teks resminya.
Apa dasar hukum pelaksana pengadaan tanah saat ini?
Peraturan pelaksana utamanya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dibaca bersama UU No. 2 Tahun 2012 dan penyempurnaannya dalam UU Cipta Kerja.
Tag