IKI (Indikator Kinerja Individu) adalah ukuran keberhasilan kerja yang ditetapkan bagi setiap pegawai untuk menilai sejauh mana tugas dan tanggung jawabnya telah dilaksanakan dalam periode tertentu. IKI diturunkan dari sasaran kinerja organisasi dan unit kerja, sehingga capaian setiap individu berkontribusi langsung terhadap pencapaian target instansi secara keseluruhan. Dalam lingkup ASN, penyusunannya berpedoman pada PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, yang mengaitkan IKI dengan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) melalui mekanisme dialog kinerja antara pegawai dan atasan langsung. Indikator yang baik umumnya memenuhi kriteria SMART — spesifik, terukur, dapat dicapai, relevan, dan memiliki batas waktu — serta mencakup aspek kuantitas, kualitas, waktu, maupun biaya sesuai karakteristik pekerjaan.
Penerapannya dimulai dari penetapan rencana kinerja di awal periode, di mana pegawai dan atasan menyepakati sasaran, indikator, dan target yang harus dicapai. Selama periode berjalan dilakukan pemantauan, pembinaan, dan umpan balik berkelanjutan agar hambatan dapat diatasi lebih awal, kemudian pada akhir periode dilakukan pengukuran capaian dan penilaian kinerja yang menggabungkan hasil kerja dengan perilaku kerja. Hasil penilaian ini menjadi dasar bagi pemberian tunjangan kinerja, pengembangan kompetensi, promosi jabatan, hingga tindak lanjut pembinaan bagi pegawai yang capaiannya belum optimal. Dengan adanya IKI, penilaian kinerja menjadi lebih objektif dan terukur, sekaligus mendorong setiap pegawai memahami kontribusi nyata pekerjaannya terhadap tujuan organisasi.
Siap Mendiskusikan Proyek Anda?
Konsultan kami siap membantu Anda mewujudkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak.