IUI (Izin Usaha Industri) adalah perizinan berusaha yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan industri, yaitu kegiatan mengolah bahan baku atau memanfaatkan sumber daya industri untuk menghasilkan barang dengan nilai yang lebih tinggi. Dasar hukumnya mengacu pada UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menempatkan IUI sebagai izin dalam sistem OSS-RBA. Kewajiban dan jenis perizinannya ditentukan oleh tingkat risiko kegiatan sesuai KBLI, di mana industri berisiko rendah cukup memiliki NIB, industri berisiko menengah memerlukan NIB disertai Sertifikat Standar, sedangkan industri berisiko tinggi wajib memiliki NIB dan Izin (IUI) yang terverifikasi. Kewenangan penerbitannya berada pada Kementerian Perindustrian, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota, tergantung skala dan cakupan usaha.
Proses pengajuan dilakukan melalui sistem OSS, dimulai dengan pendaftaran akun dan penerbitan NIB, kemudian melengkapi data teknis seperti jenis industri, kapasitas produksi, jenis bahan baku, mesin dan peralatan, jumlah tenaga kerja, serta dokumen pendukung berupa KKPR, PBG, dan persetujuan lingkungan. Pelaku usaha selanjutnya memenuhi komitmen melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) dan menjalani verifikasi teknis oleh instansi berwenang sebelum izin dinyatakan efektif berlaku. IUI berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan industrinya, dengan kewajiban menyampaikan laporan berkala melalui SIINas dan melakukan perubahan izin apabila terjadi penambahan kapasitas, perluasan jenis produksi, atau perpindahan lokasi. Kepemilikan IUI memberikan legalitas usaha, kemudahan akses pembiayaan dan kemitraan, serta menjadi syarat bagi perusahaan untuk mengikuti program pembinaan dan insentif dari pemerintah.
Siap Mendiskusikan Proyek Anda?
Konsultan kami siap membantu Anda mewujudkan solusi yang berkelanjutan dan berdampak.