
Besarnya Nilai Ganti Kerugian Bersifat Final dan Mengikat
Menurut PP 19/2021 Pasal 69 (3) dan Permen ATR/BPN No 19/2021 Pasal 111 (3) nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan bersifat final dan mengikat. Artinya, keputusan ini tidak dapat diubah kecuali melalui mekanisme pengadilan. Instansi terkait wajib membayar nilai tersebut, dan pihak yang berhak harus menerimanya. Jika ada keberatan, maka harus diajukan gugatan di pengadilan.
Penilaian oleh Penilai atau Penilai Publik
Penilai melakukan penilaian terhadap besarnya ganti kerugian untuk setiap bidang tanah yang mencakup:
1. Tanah
2. Ruang atas tanah dan ruang bawah tanah
3. Bangunan
4. Tanaman
5. Benda yang berkaitan dengan tanah
6. Kerugian lain yang dapat dinilai
Proses Penilaian
Penilai atau Penilai Publik melaksanakan penilaian setelah menerima salinan dokumen perencanaan, daftar nominatif, dan peta bidang tanah dari ketua pelaksana pengadaan tanah yang dituangkan dalam berita acara. Penilaian harus diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak berita acara tersebut ditandatangani.
Dalam menjalankan tugasnya, penilai dapat meminta informasi dan/atau data pendukung dari instansi terkait untuk memastikan akurasi penilaian ganti kerugian per bidang tanah.
Nilai Ganti Kerugian
Nilai ganti kerugian yang ditetapkan oleh penilai atau penilai publik merupakan nilai pada saat pengumuman penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, dengan mempertimbangkan masa tunggu pada saat pembayaran ganti kerugian. Nilai ini adalah nilai tunggal untuk setiap bidang tanah.
Final dan Mengikat
Hasil penilaian besarnya ganti kerugian oleh penilai adalah final dan mengikat. Penilai menyampaikan hasil penilaian ini kepada ketua pelaksana pengadaan tanah melalui berita acara penyerahan hasil penilaian. Nilai ganti kerugian yang ditetapkan ini kemudian dijadikan dasar untuk musyawarah dalam menetapkan bentuk ganti kerugian.
Dengan demikian, nilai ganti kerugian yang telah ditetapkan bersifat final dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait, baik instansi yang harus membayar maupun pihak yang berhak menerima. Keberatan terhadap nilai ini hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan.