Menegakkan Prinsip Layak dan Adil dalam Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Menegakkan Prinsip Layak dan Adil dalam Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Menegakkan Prinsip Layak dan Adil dalam Ganti Kerugian Pengadaan Tanah

Published on   by Admin EQUATOR GROUP

Karena begitu berharganya tanah bagi semua pihak yang terkena dampak kegiatan pengadaan tanah, maka regulasi pengadaan tanah mengamanatkan agar memberi ganti kerugian secara layak dan adil. 

Standart penilaian Indonesia (SPI) 204 dan Pedoman Penilaian Indonesia (PPI) 04 telah merumuskan penilaian obyek pengadaan tanah dengan prinsip layak dan adil. 

Tantangannya mampukah mengejawantahkan di lapangan, karena tentu ada faktor yang kompleks dan beragam persepsi tanah di lapangan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Maka harus terus dipikirkan sungguh-sungguh agar pemberian ganti kerugian mencerminkan kelayakan dan keadilan bagi pihak yang berhak.