
Pengadaan Tanah Skala Kecil
Pengadaan tanah menjadi bagian penting dalam pembangunan infrastruktur, baik dalam skala besar maupun kecil. Dalam konteks skala kecil, regulasi yang relevan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 19 Tahun 2021. Artikel ini mengulas secara ringkas beberapa pasal kunci dalam pengaturan pengadaan tanah skala kecil, dengan tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku.
Efisiensi dan Efektivitas dalam Pengadaan Tanah Skala Kecil
Pasal 146 ayat (1) Permen ATR/BPN No. 19/2021 menyebutkan bahwa pengadaan tanah skala kecil dapat dilakukan melalui dua metode:
a. Secara langsung oleh instansi yang membutuhkan tanah dengan pihak yang berhak melalui mekanisme seperti jual beli, tukar-menukar, atau metode lain yang disepakati.
b. Dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah sebagaimana yang berlaku dalam pengadaan tanah pada umumnya.
Namun, pengadaan ini tetap harus memenuhi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana ditegaskan dalam ayat (2).
Pelaporan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah
Sebagai bentuk akuntabilitas, Pasal 147 mengatur bahwa pengadaan tanah skala kecil yang dilakukan secara langsung tidak memerlukan penetapan lokasi (ayat 1). Meskipun demikian, instansi wajib melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat (ayat 2) dan hasilnya harus didaftarkan sebagai permohonan Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan setempat (ayat 3).
Penetapan Lokasi untuk Kondisi Tertentu
Pasal 148 menjelaskan bahwa pengadaan tanah skala kecil memerlukan penetapan lokasi jika:
a. Diperkirakan akan mendapat penolakan dari masyarakat.
b. Lokasi pengadaan tidak memungkinkan untuk dipindahkan.
Penetapan lokasi ini diterbitkan oleh bupati atau wali kota sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) dan (3). Dengan demikian, regulasi ini memberikan solusi untuk kondisi sosial atau geografis yang kompleks.
Perencanaan dan Studi Kelayakan
Dalam Pasal 149, rencana pengadaan tanah untuk skala kecil harus disusun dalam bentuk Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) dan studi kelayakan minimal. Studi kelayakan ini harus mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan kelayakan lokasi, sebagaimana dituangkan dalam dokumen studi kelayakan (ayat 2). Sementara itu, DPPT harus memuat informasi wajib seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan proses penyusunannya mengikuti Pasal 19 (Permen ATR/BPN 19/2021).
Penilaian Ganti Kerugian
Pengadaan tanah skala kecil juga mengatur mekanisme penilaian ganti kerugian sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 150. Nilai ganti kerugian ditetapkan berdasarkan hasil penilaian jasa penilai, yang sifatnya final dan mengikat (ayat 2). Dalam kondisi tertentu, seperti tidak tersedianya jasa penilai, instansi dapat menunjuk penilai publik atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri (ayat 3). Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penyesuaian dengan Ketentuan Umum
Pasal 151 menegaskan bahwa ketentuan umum dalam Pasal 3 hingga Pasal 150 (Permen ATR/BPN 19/2021) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengadaan tanah skala kecil, terutama yang dilakukan melalui tahapan pengadaan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) huruf b.
Kesimpulan
Permen ATR/BPN No. 19/2021 memberikan kerangka hukum yang fleksibel namun tetap terstruktur untuk pengadaan tanah skala kecil. Dengan memadukan efisiensi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum, regulasi ini dirancang untuk mendukung pembangunan nasional tanpa mengabaikan hak-hak pihak yang berhak atas tanah. Pemahaman yang baik terhadap pasal-pasal ini dapat membantu semua pihak yang terlibat dalam pengadaan tanah skala kecil untuk menjalankan proses sesuai peraturan yang berlaku.
======================= English Version ====================
Navigating the Challenges of Small-Scale Land Acquisition: A Practical Guide Based on Permen ATR/BPN No. 19/2021
Land acquisition often poses challenges in development processes, especially when involving local communities. Permen ATR/BPN No. 19 of 2021 provides practical guidance to facilitate this process, particularly for small-scale acquisitions. This article discusses how these regulations can be effectively applied, focusing on efficiency and the protection of community rights.
What is Small-Scale Land Acquisition?
According to Article 146, small-scale land acquisition can be conducted in two main ways:
a. Directly through mechanisms such as sale-purchase, exchange, or other mutually agreed methods between the agency requiring the land and the entitled party. b. Through land acquisition stages similar to those used in large-scale projects.
However, it is essential to ensure that such activities align with the established spatial utilization plans.
Practicality Without Location Determination
Article 147 highlights the flexibility of small-scale land acquisition conducted directly. This process does not require official location determination, making it faster and more practical. Nonetheless, agencies are still obligated to report the implementation of land acquisition to the local Land Office and register the results as applications for Land Rights.
Addressing Social and Geographical Constraints
What if there is opposition from the community or if the land location cannot be relocated? Article 148 offers a solution through official location determination issued by the regent or mayor. This step ensures the continuity of the project without disregarding the need for formal approval.
The Importance of Planning and Feasibility Studies
Effective land acquisition begins with thorough planning. According to Article 149, every plan must be prepared in the form of a Land Acquisition Planning Document (DPPT) and a minimum feasibility study. This study should include location feasibility and compliance with spatial utilization plans, ensuring that every step is well-measured.
Fair Compensation Assessment
Fair compensation is key to successful land acquisition. Article 150 stipulates that compensation value is calculated by independent appraisers. If independent appraisers are unavailable, agencies may appoint public appraisers or officials designated by the Minister. This approach ensures transparency and fairness for all parties.
Integration with General Provisions
Article 151 ensures that all procedures outlined in Articles 3 to 150 remain applicable for small-scale land acquisition. This creates alignment between large-scale and small-scale projects, simplifying field implementation.
Steps Towards Easier Land Acquisition
Permen ATR/BPN No. 19/2021 offers comprehensive solutions for small-scale land acquisition. With procedural flexibility, accountability, and legal protection, these regulations support sustainable national development. Understanding and applying these rules appropriately will help all parties achieve optimal results with minimal social impact