Pengosongan Tanah yang Dikonsinyasi (Dititipkan) di Pengadilan

Pengosongan Tanah yang Dikonsinyasi (Dititipkan) di Pengadilan

Pengosongan Tanah yang Dikonsinyasi (Dititipkan) di Pengadilan

Published on   by Admin EQUATOR GROUP

Pengosongan lahan yang telah dititipkan di pengadilan merupakan langkah penting dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurut PP 19/2021 Pasal 98 dan Permen ATR/BPN No 19/2021 Pasal 129 (4), jika uang ganti kerugian telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan pihak yang berhak masih menguasai objek pengadaan tanah, instansi yang memerlukan tanah harus mengajukan permohonan pengosongan tanah kepada Pengadilan Negeri di wilayah lokasi pengadaan tanah.

Namun, untuk proyek-proyek yang sangat kompleks, langkah ini sebaiknya didahului oleh proses negosiasi yang jujur (good faith negotiation) dan prosedur hukum yang transparan (due process). Keterlibatan pihak independen seperti Komnas HAM dalam proses ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua langkah dilakukan secara adil dan tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak-pihak tertentu.

Proses negosiasi yang jujur memungkinkan kedua belah pihak—baik pihak yang berhak maupun instansi yang memerlukan tanah—untuk mencapai kesepakatan yang adil dan memuaskan. Hal ini tidak hanya mengurangi potensi konflik, tetapi juga mempercepat proses pengadaan tanah, sehingga proyek dapat berjalan sesuai rencana.

Selain itu, pengawasan oleh pihak independen seperti Komnas HAM membantu memastikan bahwa hak-hak pihak yang berhak dilindungi dan prosedur hukum dilaksanakan secara transparan. Dengan adanya pengawasan ini, kepercayaan antara semua pihak dapat terjaga, dan potensi adanya penyalahgunaan wewenang atau ketidakadilan dapat diminimalisir.

Dalam konteks proyek yang sangat kompleks, pendekatan yang melibatkan negosiasi yang jujur dan pengawasan oleh pihak independen ini sangat penting untuk mencapai tujuan pengadaan tanah yang adil dan efisien, serta menghindari kecurigaan atau sengketa yang dapat menghambat pelaksanaan proyek tersebut.

Agar cukup waktu melakukan semua hal di atas, perlu diatur sequence proyek sehingga lahan yang masih dikuasai pihak yang berhak tersebut, dikerjakan di akhir sequence pekerjaan.